BAB VII
Manusia dan Keadilan
7.1 Keadilan
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan hanya merupakan sebuah
simbol, namun tanpa adanya simbol tersebut anarki akan terjadi di dunia ini.
keadilan adalah sesuatu yang tidak dapat lepas dari atribut-atribut yang ada di
masyarakat. keadilan tidak dapat kita raih karena keadilan merupakan sesuatu
yang sempurna dan hanya yang omnipotent-lah yang dapat menggapainya,
sedangkan manusia merupakan mahkluk yang terbatas.
Keadilan merupakan suatu nilai/orientasi
yang menjadi patokan untuk dicapai, walaupun manusia hanya dapat mendekatinya.
Sebagai perkembangan dari perenungan, saya mendapatkan bahwa terdapat paling
tidak ada 2 unsur penting (pilar terpentik dalam keadilan yaitu :
1. Tidak merugikan pihak lain
2. Menempatkan manusia sebagaimana tujuan dari adanya manusia
7.2 Keadilan Sosial
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin
membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta
dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur."
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
Lima wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Delapan jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan
sosial :
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan
kesehatan.
3) Pemerataan pembagian pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja.
5) Pemerataan kesempatan berusaha.
6) Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah tanah air.
8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
7.3. Berbagai Macam Keadilan
Macam-macam
keadilan :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral.
2. Keadilan
distributif.
3. Keadilan
komutatif.
7.4. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan
yang ada itu adalah kenyataaan yang benarr-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum.
Hakekat kejujuran :
Pada hakekatnya, jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalah atau
dosa.
7.5. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Sebab-sebab
orang melakukan kecurangan :
Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat
aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
7.6. Perhitungan (HISAB) Dan Pembalasan
Macam-macam
perhitungan dan pembalasan :
Menurut
agama :
Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang
tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
Menurut
hukum:
Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat
balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
7.7. Pemulihan Nama Baik
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik adalah
sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan
sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar,
sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku yang sopan dan
satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji
tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.
Hakekat
pemulihan nama baik :
Yang sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
2. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
7.8. Pembalasan
Suatu reaksi atas perbuatan orang lain, berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku
yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang bersahabat,
sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabt pula.
(Sumber
:Buku MKDU Ilmu Budaya Dasar Oleh : Widyo Nugroho, Achmad Muchji Penerbit
Gunadarma,http://afebfhui2k3.multiply.com/journal/item/5,http://melisanti91.blogspot.com/2010/12/manusia-dan-keadilan.html,
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar